KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN DANA DENGAN POLA IMBAL SWADAYA (GOTONG ROYONG) DALAM PEMBANGUNAN SARANA PENDIDIKAN (IMPLEMENTASI ISSUE KEBIJAKAN PUBLIK)

Authors

  • Deddy Suhardi

Keywords:

Kebijakan, Bantuan dana sarana prasarana pendidikan melalui pola imbal swadaya/gotong royong

Abstract

Sering kita mendengar dan membaca atas perkataan atau tulisan tentang istilah kebijakan atau kebijaksanaan, pada umumnya kata kebijakan ini terkait dengan aktivitas lembaga pemerintahan, dan biasanya pula kebijaksanaan ini timbul atau ditimbulkan oleh permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara baik yang menyangkut sosial, ekonomi maupun politik. Seperti, misalnya Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pelayanan kesehatan bagi yang miskin dengan dikeluarkannya ”jaminan kesehatan masyarakat miskin” (jamkesmas), ini merupakan kebijakan yang menyangkut sosial. Kebijakan subsidi BBM melalui bantuan langsung tunai (blt) merupakan kebijakan ekonomi. Pengaturan mengenai kepartaian atau tata cara perhitungan suara dalam Pemilu merupakan kebijakan politik; namun untuk kebijakan politik ini akan menyangkut lebih luas, karena kebijakan apapun baik kabijakan sosial maupun ekonomi pada dasarnya sering dikaitkan dengan kepentingan politik, yang ujung-ujungnya disebut pula sebagai kebijakan politik pemerintah.
Masih banyak lagi kebijakan-kebijakan lainnya yang dikeluarkan pemerintah dalam menanangani permasalahan, bahkan pemerintah tidak melakukan apapun juga disebut sebagai kebijakan, misalnya kebijakan menaikkan BBM yang diakibatkan oleh harga minyak dunia yang naik, yang kemudian harga turun lagi, untuk beberapa waktu pemerintah tidak melakukan penurunan atau tidak melakukan tindakan apapun, itu merupakan suatu kebijakan pula.
Demikian pula dilingkungan regional dalam hal ini pemerintahan daerah, banyak kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan atau penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, termasuk didalamnya juga menyangkut sosial, ekonomi, dan politik. Salah satu kebijakan yang diangkat dalam tulisan ini adalah mengenai kebijakan dalam pembangunan sarana prasarana pendidikan, yaitu kebijakan dalam penyaluran bantuan dana dengan pola imbal swadaya atau gotong royong. Kebijakan yang dimaksudkan disini adalah bahwa bantuan dana yang diberikan kepada tingkat pemerintah bawah (Desa atau Kelurahan) dengan suatu persyaratan menyediakan sumberdaya pendukung baik berupa dana, material, tenaga kerja yang diperoleh dari hasil sumbangan masyarakat di lingkungan desa/lurah tersebut; sehingga dana bantuan tersebut hanya bersifat Matching Budget (pencocokkan anggaran) dalam rangka memenuhi kekurangan atas dana yang terkumpul dimasyarakat sebagai hasil imbal swadaya (return self) yang merupakan kekuatan dan kemampuan masyarakat itu sendiri sebagai upaya mendorong kemandirian dalam memenuhi kebutuhannya.

Dengan kebijakan bantuan dana dengan pola imbal swadaya ini, diharapkan mencapai tujuan sebagai berikut : (i). Terdapat nilai tambah dari kuantitas maupun kualitas pembangunan sarana pendidikan khususnya SD, karena pembangunan/rehabilitasi dilaksanakan oleh masyarakat sendiri; (ii). Biaya lebih efesien, artinya pemerintah daerah pengeluaran pemerintah dalam pembagunan/rehabilitasi hanya dibawah 50% yang seharusnya dikeluarkan apabila dengan cara kontrak pihak pemborong atau pengusaha kontruksi ; dan (iii). Yang penting memberi dorongan kesadaran kepada masyarakat tentang partisipasi dan tanggungjawab di dalam pembangunan.

Downloads

Published

2019-12-10