KUALITAS PELAYANAN AKTA KELAHIRAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SUBANG

Authors

  • TEPI PEIRISAL

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis mengenai Kualitas Pelayanan Akta Kelahiran Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Subang. Pendekatan penelitian yang digunakan untuk mengkaji mengenai Kualitas Pelayanan Akta Kelahiran Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Subang adalah pendekatan kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menggambarkan fakta-fakta dan menjelaskan objek penelitian serta menggali informasi yang dibuthkan sesuai dengan kenyataan sebagaimana adanya. Informan Kunci (Key Informan) adalah :Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, Sedangkan informan utama adalah : Kabid Bidang Pencatatan Sipil dan Kepala Seksi Data dan Dokumentasi Pencatatan Sipil, sedangkan yang menjadi informan tambahan adalah : masyarakat yang mengajukan pembuatan Akta Kelahiran. Metode analisis dalam penelitian ini meliputi empat yaitu Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data, dan Verifikasi (Menarik Kesimpulan).

Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa 1) Pelayanan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang selama ini menunjukkan hasil yang belum optimal karena: a) Waktu yang diperlukan, b) Prosedur pelayanan, c) Masih adaya pemanfaatan jasa calo oleh masyarakat. 2) Keramahan pegawai dalam melayani masyarakat cukup baik, tapi terkadang dikarenakan jumlah pendaftar pembuat akta kelahiran terlalu banyak membuat para pegawai menjadi kurang ramah dalam memberikan pelayanannya. 3) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang masih kekurangan pegawai untuk membantu proses penyelesaian pelayanan akta kelahiran. 4) Pelayanan akta kelahiran belum tepat sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat, karena masih banyak penilaian yang kurang memuaskan dari masyarakat penerima layanan terkait dengan kualitas pelayanan yang diberikan Dinas. 5) Dinas memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan jemput bola dengan datang ke desa-desa, membuat Akta Kelahiran dengan program satu hari pelayanan beres. Tapi pada kenyataannya program tersebut tidak efektif karena jumlah sumber daya manusia yang menangani pelayanan Akte Kelahiran terbatas. 6) Hak asasi setiap orang untuk mendapatkan pelayanan di bidang administrasi kependudukan, peningkatan kesadaran penduduk. 7) Biaya pembuatannya gratis tidak ada sanksi atau denda seperti yang sekarang diberlakukan, sehingga dengan prosedur yang rumit menyebabkan waktu pengurusan yang lama dan pada akhirnya mengharuskan masyarakat untuk membayar biaya yang tidak bisa dikatakan murah. 8) Produk akta kelahiran yang telah dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang sudah baik dan minim terjadi kesalahan.

Downloads

Published

2019-04-04