Analisis Alokasi Anggaran Penanganan Terhadap Pencapaian Kemantapan Ruas Jalan Studi Kasus Kabupaten Subang
Keywords:
Kerusakan Jalan, Pemerintah Daerah, Anggaran PenangananAbstract
Faktor penyebab kerusakan jalan yang terjadi biasanya disebabkan oleh umur rencana jalan yang telah dilewati, kelebihan beban kendaraan, perencanaan awal yang tidak tepat, pengawasan yang kurang baik serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Disisi lain pemerintah daerah selalu mengalokasikan anggaran biaya penanganan untuk ruas jalan yang mengalami penurunan tingkat pelayanan (kerusakan) hal ini bertujuan untuk memelihara kinerja jalan agar tetap baik dan anggaran biaya penanganan tersebut bisa saja meningkat setiap tahunnya begitupun dengan tingkat kerusakan yang terjadi. Usulan penanganan untuk setiap ruas jalan akan sangat berbeda maka diperlukan suatu perencanaan yang efektif dan efisien dalam menganalisa kondisi ruas jalan serta anggaran penanganan yang dibutuhkan agar dapat mencapai kemantapan jalan. Dari hasil analisis diperoleh skema pendanaan pada kegiatan penanganan jalan dengan kondisi terbatas untuk memperoleh hasil maksimum yaitu berdasarkan skema 3, dimana dengan skenario alokasi pendanaan dimaksimalkan pada kegiatan pemeliharaan berkala 100% sebesar Rp. 164.813.284.341,- dan sisanya dialokasikan pada kegiatan peningkatan jalan sebesar Rp. 35.186.715.679,- maka diperoleh kondisi kemantapan jalan untuk tahun selanjutnya dengan kondisi jalan mantap sebesar 82,80% dan tidak mantap sebesar 17,20%. Peneliti menilai bahwa simulasi yang dilakukan cenderung bersifat kondisional dan fleksibel, dimana sangat bergantung pada data kondisi awal kinerja jalan yang ditangani serta kapabilitas pendanaan pemerintah daerah serta target pencapaian kemantapan jalan yang diharapkan.K