IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DI KABUPATEN SUBANG
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DI KABUPATEN SUBANG
Keywords:
Implementasi Kebijakan, Pelimpahan WewenangAbstract
Penelitian ini didasarkan pada kurangnya sosialiasi kepada para Camat tentang pelaksanaan kebijakan ini, itu masih terlihat dari salah satu contoh pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (KTP) dan akte kelahiran masih belum bisa dilayani oleh
Camat, karena masih harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Belum siapnya SDM di kecamatan dalam mengelola pelaporan 12 urusan yang dilimpahkan kepada Camat, dan masih kurangnya sarana prasarana untuk pelaksanaan kebijakan salah satunya adalah pelayanan publik yang ada di kecamatan.
Model implementasi kebijakan yang digunakan dalam penelitian yaitu Edwards III dalam Subarsono (2010: 99) terdiri dari komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif dalam mengumpulkan data penelitian. Pendekatan kualitatif digunakan karena perumusan gejala-gejala, informasi-informasi atau keterangan-keterangan mengenai Implementasi Kebijakan Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Kabupaten Subang dilakukan melalui kajian atau telaah terhadap situasi dan kondisi serta sistem gagasan para pelaku yang terlibat di dalamnya.
Hasil yang diperoleh pada penelitian ini bahwa implementasi kebijakan pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat di Kabupaten Subang belum berjalan dengan efektif, ini disebabkan masih ada kewenangan yang belum dapat dilaksanakan oleh Camat. Karena Bupati sebagai pemegang kewenangan belum memiliki keleluasaan dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan karena tidak ada kejelasan mengenai teknis pelaksanaan serta adanya kewenangan yang belum dilimpahkan secara
langsung kepada Camat. Belum efektifnya implementasi kebijakan pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat di Kabupaten Subang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya faktor komunikasi, Peraturan Bupati Kabupaten Subang tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat belum sepenuhnya dikomunikasikan secara baik kepada Camat maupun instansi terkait. Faktor sumber daya, dimana Camat belum didukung dengan aparatur yang memadai, sumber pendanaan yang sesuai, sarana dan prasarana yang lengkap, serta informasi dan kewenangan yang jelas. Faktor disposisi,
masih terdapat beberapa kewenangan yang sudah dilimpahkan oleh Bupati tetapi masih tetap belum diberikan sepenuhnya kepada Camat, dan Faktor struktur birokrasi, belum terdapat mekanisme koordinasi dan SOP (Standart Operational Procedure).