IMPLEMENTASI PROGRAM SEMBAKO MELALUI E-WARONG DI KECAMATAN SUBANG KABUPATEN SUBANG TAHUN 2021
IMPLEMENTASI PROGRAM SEMBAKO MELALUI E-WARONG DI KECAMATAN SUBANG KABUPATEN SUBANG TAHUN 2021
Keywords:
Implementasi Kebijakan, Implementasi Program SembakoAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi dari masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap mekanisme dan tujuan program sembako, salah satunya kurangnya sosialiasi dari pelaksana kebijakan terhadap
para KPM. Ketidaktepatan sasaran penerima bantuan sosial, berdasarkan pengamatan awal di lapangan masih ada penerima program sembako yang memiliki kondisi ekonomi sangat baik, padahal banyak warga lainnya yang lebih layak menjadi penerima program sembako. Dalam hal proses penggesekan kartu atau transaski, ketika mesin EDC (Electronic Data Capture) di e-warong mengalami gangguan pada saat transaksi, diakibatkan blank spot karena factor cuaca.
Keberhasilan implementasi menurut Grindle dalam Subarsono (2011: 93) dipengaruhi oleh dua variabel besar, yakni isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation). Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakakan metode penelitian kualitatif. Menurut Sugiyono (2017:9) metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana
peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pada aspek isi kebijakan (content of policy), implementasi kebijakan program sembako melalui e-warong di Kecamatan Subang sudah sesuai dengan yang diharapkan, tetapi pada aspek lingkungan kebijakan (context of implementation), yaitu pada komponen tingkat kepatuhan dan adanya respon dari pelaksana belum efektif dilakukan, karena para pelaksana program seperti kepala lingkungan, TKS Kecamatan, Operator SIK-NG desa/kelurahan, dan pemilik e-warong
program sembako masih menjalankan program tidak sesuai dengan pedum program sembako.