Tinjauan Atas Prosedur Pengajuan Dana Kredit Guna Bhakti Pada PT Bank Jabar Banten Kantor Cabang Subang

Authors

  • Sri Dinarwati
  • Ade Nawawi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Subang
  • Pitriani Pitriani Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Subang

DOI:

https://doi.org/10.37950/wfaj.v3i1.1067

Keywords:

procedure, credit application

Abstract

Abstrak 

Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Jabar Banten Kantor Cabang Subang yang berlokasi di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 2 Subang. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu mengumpulkan data yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan, dan menganalisanya, kemudian menarik kesimpulan. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat adalah Bank milik pemerintah Provinsi Jawa Barat, bersama-sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten se-jawa Barat dan Banten, didirikan berdasarkan surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 mei 1961. Sejak tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor II Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo baru. Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbakan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan data-data yang diperoleh di Bank Jabar Banten Kantor Cabang Subang, terdapat layanan beberapa jenis kredit salah satunya yang banyak diminati adalah layanan Kredit Guna Bhakti yaitu jenis kredit yang disediakan bagi PNS, PNS non PEMDA dan Anggota DPRD. Salah satu faktor ketertarikan debitur terhadap fasilitas Kredit Guna Bhakti ini adalah kemudahan dari persyaratan kreditnya yang berasal dari identitas debitur sebagai pegawai.

Kata Kunci: prosedur, pengajuan kredit

 

Abstract

This research was conducted at PT. Bank Jabar Banten Subang Branch Office located at Jalan Jend. Ahmad Yani No. 2 Subang. The writing method used is descriptive method, namely collecting data that aims to describe, describe, and analyze it, then draw conclusions. West Java Regional Development Bank is a bank owned by the government of West Java Province, together with the City/Regency Governments throughout West Java and Banten, established based on the letter of the Governor of the First Level Region of West Java Number 7/GKDH/BPD/61 dated 20 May 1961 Since 1992 the activities of the West Java Regional Development Bank have been increased to become a Foreign Exchange Commercial Bank based on the Decree of the Board of Directors of Bank Indonesia Number II of 1995 which has the title "Bank Jabar" with a new logo. In order to follow the development of the economy and banking, based on the Regional Regulation Number 22 of 1998 and the Deed of Establishment Number 4 dated April 8, 1999 along with the Deed of Improvement Number 8 dated April 15 1999 which was approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia on April 16 1999, the legal form of Bank Jabar was changed from a Regional Company (PD) to a Limited Liability Company (PT). Based on the data obtained at Bank Jabar Banten Subang Branch Office, there are several types of credit services, one of which is in great demand is the Guna Bhakti Credit service, namely the type of credit provided for civil servants, non-Pemda civil servants and DPRD members. One of the factors of interest from the debtor to the Guna Bhakti Credit facility is the ease with which the credit terms come from the identity of the debtor as an employee.

Keywords: procedure, credit application

References

H. Rachmat Firdaus, Drs., M.Si dan Maya Ariyanti, SE., MM. (2004). Manajemen Perkreditan Bank Umum. Bandung : Alfabeta

Kasmir, SE., MM. (2000). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada

Muchdarsyah Sinungan, Drs. (1997). Manajemen Dana Bank. Jakarta : PT. Bumi Aksara

Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Guna Bhakti (2010), Bandung : PT. Bank Jabar Banten Kantor Cabang Subang

Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang Republik Indonesia No.23/1999 Tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Downloads

Published

2021-06-30

Issue

Section

Articles