PROSEDUR KREDIT TANPA AGUNAN (KTA) PADA BANK SUBANG (PT. BPR SUBANG GEMI NASTITI)

Authors

  • Sakti Algeri Dipalma Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Subang
  • Sri Dinarwati Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Subang
  • Hani Ruchendi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Subang
  • Dwi Jihan Milda Prastika Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Subang

DOI:

https://doi.org/10.37950/wfaj.v5i2.1885

Keywords:

Procedures, Unsecured Credit

Abstract

Abstrak

 

Kredit Tanpa Agunan adalah sebuah pinjaman perbankan yang mampu memberikan dana kepada nasabah tanpa perlu mempersiapkan suatu aset untuk dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. Kredit Tanpa Agunan umumnya disediakan bank untuk berbagai keperluan, diantaranya biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, dan untuk kebutuhan lainnya. Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan yang ditemukan pada saat proses observasi Kredit Tanpa Agunan pada Bank Subang (PT. BPR Subang Gemi Nastiti). Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui Prosedur Kredit Tanpa Agunan (KTA) Pada Bank Subang (PT. BPR Subang Gemi Nastiti). Tempat pelaksanaan penelitian adalah di Bank Subang (PT. BPR Subang Gemi Nastiti) yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata Nomor 125 Subang. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini. Metode penelitian ini menggunakan beberapa metode analisis pengumpulan data antara lain : metode observasi, metode wawancara, metode dokumentasi, metode studi pustaka.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Kredit Tanpa Agunan sangat banyak diminati, khususnya bagi para karyawan yang bekerja di instansi pemerintah/perusahaan yang sudah melakukan perjanjiaan kerjasama dengan Bank Subang (PT. BPR Subang Gemi Nastiti). Karena proses dan persyaratannya mudah, sehingga nasabah tidak perlu menjaminkan harta yang dimilikinya. Karena gaji setiap bulan yang dibayarkan instansi/perusahaan merupakan jaminannya. Masalah yang timbul jarang sekali terjadi karena sistem pembayaran angsuran dilakukan dengan cara auto debit, karena syarat pinjaman Kredit Tanda Agunan nasabah harus memiliki rekning tabungan di Bank Subang (PT. BPR Subang Gemi Nastiti).

  Kata kunci : Prosedur,  Kredit Tanpa Agunan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Abstract

Unsecured credit is a banking loan that is able to provide funds to customers without the need to prepare an asset to be used as collateral for the loan. Unsecured credit is generally provided by banks for various purposes, including education costs, house renovations, working capital and other needs. This research was conducted based on problems found during the process of observing Unsecured Credit at Bank Subang (PT. BPR Subang Gemi Nastiti). The purpose of this research is to determine the Unsecured Credit (KTA) Procedure at Subang Bank (PT. BPR Subang Gemi Nastiti). The place where the research was carried out was at Bank Subang (PT. BPR Subang Gemi Nastiti) which is located at Jl. Otto Iskandardinata Number 125 Subang. To obtain the data needed in this research. This research method uses several data collection analysis methods, including: observation method, interview method, documentation method, literature study method. The research results show that collateral-free loans are in great demand, especially for employees who work in government agencies/companies that have entered into cooperation agreements with Bank Subang (PT. BPR Subang Gemi Nastiti). Because the process and requirements are easy, customers do not need to pledge their assets as collateral. Because the monthly salary paid by the agency/company is a guarantee. Problems that arise rarely occur because the installment payment system is carried out by auto debit method, because the terms of the Collateral Credit Credit loan, the customer must have a savings account at Bank Subang (PT. BPR Subang Gemi Nastiti).   Keywords: Procedures, Unsecured Credit.        

References

Izzah, Nidaul. 2016. “Analisis Prosedur BSM Gadai Emas Perspektif Se Bank

Indonesia No. 14/7/DPbS dan Fatwa DSN MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002”.

Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi 8 (2): 150-161

Mulyono Teguh Pudjo. 2007. Manajemen Perkreditan Bagi Perbankan. Yogyakarta : Andi

Yogyakarta

Taswan. 2013. Manajemen Perbankan. Yogyakarta: UPP STIM YPKP

Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/Pojk.03/2018 Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pembentukan

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang

Downloads

Published

2024-01-06

Issue

Section

Articles