PROSEDUR ADMINISTRASI PEMBAYARAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA PADA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIFGROUP) CABANG SUBANG

Authors

  • Anishasuci Sundari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Subang
  • Hani Ruchendi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Subang
  • Sri Dinarwati Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Subang

DOI:

https://doi.org/10.37950/wfaj.v6i1.2044

Keywords:

Fiduciary Guarantee Certificate, Payment, Invoice

Abstract

Abstrak

Dalam Laporan Tugas Akhir ini tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti yaitu (1) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia pada PT. Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Subang. (2) Untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran sertifikat jaminan fidusia pada pada PT. Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Subang. (3) Untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran sertifikat jaminan fidusia pada pada PT. Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Subang.

Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam menyusun Laporan Tugas Akhir ini yaitu dengan metode kualitatif deskriptif. Metode penelitian digunakan untuk dapat menggambarkan Prosedur Administrasi Pembayaran Sertifikat Jaminan Fidusia Pada PT. Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Subang. Metode ini juga dapat dikatakan sebagai suatu penulisan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya tentang objek yang diteliti pada saat penelitian berlangsung. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun Laporan Tugas Akhir ini yaitu menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dilaksanakan oleh pihak debitur sebagai penerima fasilitas pembiayaan dan kreditur sebagai pemberi fasilitas pembiayaan. Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen terdapat nomor perjanjian pembiayaan, kesepakatan perjanjian antara debitur dan kreditur yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, rincian pembiayaan yang harus dipenuhi oleh debitur selama periode pembayaran serta ketentuan-ketentuan lainnya yang harus dipahami oleh debitur pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen. (2) Pelaksaan pendaftaran sertifikat jaminan fidusia diawali dengan mengajukan permohonan melalui Fiduciary Management System oleh fidusia clerk kepada notaris. Fidusia clerk berkoordinasi dengan finance coordinator dalam hal pembayaran sertifikat jaminan fidusia yang ditagihkan oleh notaris. (3) Invoice untuk pembayaran sertifikat jaminan fidusia dibagi menjadi dua, yaitu dokumen pertama untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta materai, dan dokumen kedua untuk pembayaran akta notaris.

 

 

Kata Kunci: Sertifikat Jaminan Fidusia, Pembayaran, Invoice.

 

Abstract

In this Final Project Report, the objectives to be achieved by the researcher are (1) To find out the implementation of consumer financing agreements with fiduciary guarantees at PT. Federal International Finance (FIFGROUP) Subang Branch. (2) To find out the implementation of the registration of the fiduciary guarantee certificate at PT. Federal International Finance (FIFGROUP) Subang Branch. (3) To determine the implementation of the payment of the fiduciary guarantee certificate to the PT. Federal International Finance (FIFGROUP) Subang Branch.

The research method used by researchers in compiling this Final Project Report is a descriptive qualitative method. The research method is used to be able to describe the Administrative Procedure for Payment of Fiduciary Guarantee Certificates in PT. Federal International Finance (FIFGROUP) Subang Branch. This method can also be said to be a writing that describes the actual state of affairs about the object under study at the time of the study. The data collection techniques used by researchers in compiling this Final Project Report are using observation methods, interviews, documentation, and literature.

The results showed that: (1) The implementation of the Consumer Financing Agreement was carried out by the debtor as the recipient of the financing facility and the creditor as the provider of the financing facility. In the Consumer Financing Agreement, there is a financing agreement number, an agreement agreement between the debtor and the creditor signed by both parties, details of the financing that must be fulfilled by the debtor during the payment period and other provisions that must be understood by the debtor in the Consumer Financing Agreement.  (2) The registration of a fiduciary guarantee certificate shall be initiated by submitting an application through the Fiduciary Management System by the fiduciary clerk to the notary. Fidusia clerk coordinates with the finance coordinator in terms of payment of fiduciary guarantee certificates billed by notaries.  (3) Invoices for the payment of fiduciary guarantee certificates are divided into two, namely the first document for the payment of Non-Tax State Revenue (PNBP) and stamp duty, and the second document for the payment of notarial deeds.

Keywords:Fiduciary Guarantee Certificate, Payment, Invoice.

References

Ardiyos. 2009. Kamus Besar Akuntansi. Jakarta (ID): Citra Harta Prima.

Asyhadie Z. 2011. Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta (ID): Prenadamedia Group

Hasibuan MSP. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta (ID): PT Bumi Aksara.

Nawawi I. 2009. Perilaku Administrasi Kajian, Teori, dan Pengantar Praktis. Surabaya (ID): itspress.

Riduwan. 2010. Skala Pengukuran Variabel-variabel Penelitian. Bandung (ID): CV. Alfabeta.

Siagian SP. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta (ID): Bumi Aksara.

Siswosoediro HS. 2008. Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen. Jakarta (ID): Visi Media.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung (ID): CV. Alfabeta

Widjaja G, Yani A. 2007. Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia. Jakarta (ID): Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Aprilianti. 2010. Fungsi sertifikat jaminan fidusia menurut UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. 4(3): 79-83.

Ariawan IMF. 2022. Pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara online pada kantor notaris wilayah Kabupaten Gianyar. Jurnal Kertha Semaya. 10(3): 561-571.

Downloads

Published

2024-06-26

Issue

Section

Articles