Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana DesaDi Kantor Desa Cimanggu Kecamatan CisalakKabupaten Subang
DOI:
https://doi.org/10.37950/wfaj.v6i2.vzc15b63Abstract
Aparatur pemerintah Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang dituntut untuk dapat memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun karena keterbatasan kualitas SDM yang dimiliki oleh pemerintah desa dan Transpran dana desa masih belum dilakukan secara baik. Hal tersebut dapat dilihat dari segi prioritas pembangunan dan transparansinya. Dapat dilihat dari pembangunan yang tidak diprioritaskan dan belum terpasangnya informasi keuangan yang tersalurkan dalam bentuk spanduk di kantor Desa. Dalam laporan tugas akhir ini tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti yaitu (1) untuk mengetahui Bagaimana prosedur pengelolaan keuangan dana desa dikantor desa Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang (2) untuk mengetahui fungsi dari prosedur pengelolaan keuangan dana desa dikantor desa Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan bersifat deskriptif. Metode penelitian ini dapat digunakan untuk menggambarkan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Teknik yang digunakan dalam memperoleh data dan informasi yaitu dokumentasi, wawancara dan studi pustaka. Metode ini juga dapat dikatakan sebagai suatu penulisan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya tentang objek yang diteliti pada saat penelitian. Menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya merencanakan pembangunan desa serta mengelola keuangan dan kekayaan milik desa. Semua itu terangkum dalam suatu siklus pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam RPJMDesa dan RKPDesa sedangkan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa dituangkan dalam APBDesa. Menurut Tambunan (2013:566) Berpendapat Bahwa SOP adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada di dalam suatu organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap keputusan, langkah, atau tindakan dan penggunaan fasilitas pemrosesan yang dilaksanakan oleh orang-orang di dalam suatu organisasi telah berjalan secara efektif, konsisten, standar dan sistematis. Hasil penelitian Pengelolaan keuangan desa yaitu (1) suatu realitas sosial yang didalamnya terdapat interaksi sosial antara berbagai pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, maupun masyarakat luas. Yang meliputi Proses Perencanaan mulai menyusun RPJMDesa, RKP desa dilanjutkan Penganggaran meliputi Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan desa dilanjutkan dengan Pelaksanaan mulai dari hasil penetapan musyawarah dan realisasi didampingi oleh BPD dan selanjutnya Penatausahaan yaitu pencatatan/pengimputan data seperti penerimaan dan pengeluaran dana desa terakhir Pelaporan dan Pertanggungjawaban yaitu proses akhir yang memberikan informasi yang berhubungan dengan seluruh proses pelaksanaan kegiatan sebagai hasil yang telah dilakukan dalam sistem pelaporan keuangan desa ada dua bentuk yaitu laporan melalui aplikasi siskudes dan laporan secara manual. sesuai dengan aturan pemerintah daerah dan aturan dalam Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (2) Dalam pengelolaan keuangan dana desa, anggaran modal yang masuk dan keluar dicatat secara rinci agar penggunaan modal menjadi maksimal bertujuan untuk yaitu: Transparan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Akuntabel untuk mempertanggung-jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Partisipatif penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa dan Agar Tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa dan harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
References
Alemina Henuk-Kacaribu, S.E., M.Si. (2020). Pengantar Ilmu Administrasi. Penerbit Andi, 2020
Fatima, S. (2019). Teori Perencanaan. Makassar: Uwais Insp (prinsip menurut mc maryati, 2008)
Moris, P. (2020). Yusanti . Retrieved from indikator pengelolaan keuangan: http://eprints.umpo.ac.id/7578/4/BAB%20II.pdf
Mulyadi. (2016). UNIKOM_ULYA AMALIYAH_10.BAB II.pdf. Retrieved from Pengertian Prosedur:
https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2415/8/UNIKOM_ULYA%20AMALIYAH_10.BAB%20II.pdf
N.L.L, A. (2016). Otonomi Desa dan Efektivitas Dana Desa. Jurnal Penelitian Politik.
Nasrullah, R. (2013). Pembangunan Daerah. Jurnal Pembangunan Daerah.
Nur, A. (2008). “Konsep Dasar Ilmu Administrasi. Andi Cudai Nur, m.Si.†(1997).
R, r. (2005). pengantar manajemen. pengawasan (controllling0 sebagai salah satu fungsi manajemen.
Resa Tresna, A. (2018). Pengelolaan keuangan dana desa didesa raksabaya kecamatan cimaragas kabupaten ciamis. Skripsi Mahasiswa: Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik, Universitas Galuh.
Sugiono. (2016). ‘Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Serta R&D’. Bandung:Alfabeta.
Sujadi, F. (2019). Keuangan Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Jakarta: Bee Media Pustaka.
Sululing, S. (2018). Sosialisasi Model Pengelolaan Keuangan Desa. JMMJurnal Masyarakat Merdeka.
Syamsi. (2008). 16 BAB III LANDASAN TEORI 3.1 Pengelolaan. Retrieved from
https://repository.dinamika.ac.id/id/eprint/2098/4/BAB_III.pdf
Tambunan. (2020). Definisi Standart Oprasional Prosedur (SOP). Retrieved from https://elibrary.unikom.ac.id/:
https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/4371/8/UNIKOM_ELA%2
0NURLAELA_BAB%20II.pdf
The Liang Gie. 2009. AdministrasiPerkantoran Modern. Yogyakarta: Liberty.
Jurnal
Ella, E. (2023). Dampak Sekor Pertanian Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Desa Cilellang Kec. Mallusetasi Kab. Barru Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation, IAIN PAREPARE).
HAERUN, N. (2023). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA AIKMEL TIMUR KECAMATAN AIKMEL KABUPATEN LOMBOK TIMUR (Doctoral dissertation, Universitas Mataram).
Nur Sri, D. (2020). Pengelolaan Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Studi kasus Desa Ngroto, Kecamatan Pujo, Kabupaten Malang). Skripsi Sarjana:
Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Dokumen
Buku Profil. (2023). Desa Cimanggu.
Dikjen PPMD. Pokok-pokok Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permendesa No. B Tahun2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tenteng
Pengelolaan Dana Desa, di akses tanggal 21 Januari 2020
Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa, di askses tanggal 2 1 Januari 2020.
Permendesa, PDT, dan Transmigrasi RI No.21 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permendesa No. B Tahun 2016.
Undang - Undang:
Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) huruf b.
Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 74 ayat 1.
Undang-undang Perbup Kepulauan Sangihe No 4 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 13-20 Ayat 1-4


