Prosedur Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada PT Pertani (Persero) Unit Pemasaran Subang
DOI:
https://doi.org/10.37950/wfaj.v1i1.755Keywords:
Pajak PenghasilanAbstract
Salah satu jenis pajak yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Mengingat masih sedikitnya pembahasan mengenai PPh pasal 21, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian menggunakan metode observasi dan wawancara pada PT. Pertani (Persero) Unit Pemasaran Subang, dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut. PPh pasal 21 dipotong dan dipungut antara lain oleh pemberi kerja baik orang pribadi maupun badan. Perhitungan PPh pasal 21 ini dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun di serahkan kepada pihak pemerintah ataupun pihak ketiga. Sebagaimana proses perhitungan tersebut harus mengikuti aturan dan tarif yang berlaku. Kemudian di setorkan dan dilaporkan setiap satu bulan sekali pada bulan berikutnya. Perusahaan PT.Pertani (Persero) melakukan pemungutan dan perhitungan Pph pasal 21 oleh bendahara umum, serta melakukan penyetoran dan pelaporan sesuai dengan prosedur.Dengan adanya penelitian tentang Pajak Penghasilan, diharapkan agar semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya, dan dapat menambah wawasan masyarakat khususnya terhadap PPh Pasal 21 atas gaji karyawan.
One type of tax is Income Tax (PPh) article 21 on income in the form of salary, wages, honoraria, allowances and other payments by name and in any form in respect of employment or occupation, services and activities undertaken by an individual tax subject in country.Given the lack of discussion about the income tax article 21, the authors feel interested to conduct research using observation and interview methods at PT. Pertani (Persero) Subang Marketing Unit, with the aim to know how the calculation and reporting Income Tax (PPh) Article 21. Income Tax Article 21 is deducted and collected, among others, by the employer, either an individual or an entity. The calculation of income tax article 21 is done directly by the employer or submitted to the government or a third party. As the calculation process must follow the rules and tariffs applicable. Then reported and reported once every month in the following month. PT.Pertani (Persero) Company collects and calculates Pph Article 21 by the general treasurer, and makes deposits and reporting in accordance with the procedures. With the existence of research on Income Tax, it is expected that all taxpayers can fulfill the obligation as it should, and can increase community insight especially to Article 21 Income Tax on employee's salary.
References
Liang Gie, The. 1991. Administrasi perkantoran Modern. Liberty: Yogyakarta
Mardiasmo.2006. Perpajakan. Andi :Yogyakarta.
Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi terbaru. Andi :Yogyakarta.
Tjahjono Achmad dan Husen, Muhammad Fakhri, Perpajakan, Yogyakarta: Akademi
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentnag Pajak penghasilan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentnag Pajak penghasilan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang nomor 7 Tahun 1991.