Mekanisme Pelaporan Keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang
DOI:
https://doi.org/10.37950/wfaj.v1i1.758Keywords:
Pengelolaan Keuangan, Pelaporan Keuangan, BPKDAbstract
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Subang merupakan badan pemerintah yang bergerak dibidang pengelolaan keuangan pemerintahan daerah kabupaten Subang. Laporan keuangan adalah media yang paling penting untuk menilai kinerja, kondisi ekonomi dan prestasi perusahaan/instansi. Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari proses akuntansi yang memberikan gambaran tentang keadaan posisi keuangan, hasil usaha, serta perubahan dalam posisi keuangan suatu perusahaan/instansi pemerintah. Administrasi keuangan adalah pengelolaan yang meliputi segala aktivitas yang berkaitan dengan keuangan dan pencapaian tujuan sebuah organisasi perusahaan maupun instansi pemerintah. Sumber keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Subang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pihak yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Cara Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, telah di bentuk Satuan Organisasi Tata Kerja baru bernama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Subang adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah dan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan daerah dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan kebijakan yang di tetapkan oleh Bupati. Pelaporan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang mengacu pada peraturan Bupati Subang diantaranya Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Subang. Penulis menemukan masalah di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) ini dalam segi pelaporan keuangannya, sering terjadi keterlambatan pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Hal ini menghambat proses laporan keuangan, yang tentunya berdampak tidak baik pada Kantor Dinas tersebut. Didalam peraturan Bupati Subang Nomor 37 Tahun 2015 tentang sitem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah pemerintah Kabupaten Subang, pada Bab V bagian kesatu paragraf 5 pasal 260 mengenai Laporan Keuangan Entitas Akuntansi.Bab V bagian kedua pasal 269 mengenai Sistem dan Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Pelaporan.
Regional Financial Management Agency (BPKD) Subang district is a government agency engaged in financial management local government district Subang. The financial statements are the most important medium for assessing the performance, economic conditions and achievements of the company / agency. The financial statements are the end result of the accounting process which provides an overview of the state of the financial position, results of operations, and changes in the financial position of a company / government agency. Financial administration is the management that covers all activities related to finance and the achievement of the goals of a corporate organization or government agencies. Financial resources at the Regional Financial Management Agency (BPKD) Subang district comes from the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD). The party who has the task of implementing the APBD management is the Head of the Regional Finance Management Unit (SKPKD) and acts as the Regional General Treasurer (BUD). Based on Subang Regency Regulation No. 72 of 2016 on Organization and Procedures of Regional Office in Subang Regency Government, has been in the form of new Working Organization Unit named Regional Financial Management Agency Subang District is the implementing element of Local Government in the field of Regional Financial Management and has a duty principal exercise of some regional authorities in the field of Regional Financial Management in accordance with applicable Laws and Regulations and based on the policies set by the Bupati. Financial reporting in Regional Financial Management Agency (BPKD) Subang Regency refers to the regulation of Subang Regent such as Regulation No. 37 of 2015 on Financial Management System and Procedure Subang Regency Government. The author finds problems in the Regional Financial Management Agency (BPKD) in terms of financial reporting, often a delay in the Report of Accountability (LPJ). This inhibits the process of financial statements, which certainly has a negative impact on the Office. In the regulation of the Subang Regent No. 37 of 2015 on the system and procedures for financial management of the Subang Regency government, in Chapter V, the first part of paragraph 5 of Article 260 concerning the Accounting Firm's Financial Statements.Chapter V of Article 269 on the Reporting Entity Reporting System and Procedures
References
Darsono.2005. Pedoman Memahami Laporan Keuangan.Jakarta:Andi Offset.
Grager,Arthur.2008. Kamus Terbaru Bahasa Indonesia.Surabaya:CV.Cahaya.
Hariadi,dkk.2010. Peranan Laporan Keuangan.Jakarta:Literata Lintas Media.
Ihwan Kema.September 2013.Jurnal EMBA.Vol 1 No 3,Hal 771-781.Manado.
Keraf.2001. Definisi Laporan.Diksi dan Gaya Bahasa.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
Mamesah.1995.Sistem Administrasi Keuangan Daerah.Jakarta:Gramedia
Mulyawan,Rahman.2017.Administrasi Keuangan Edisi Ketiga. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka
Rama dan Jones.2006. Buku Pintar Pelajaran:Wahyumedia.
Ridwan dan Inge.2003. Manajemen Keuangan.Edisi Kelima.Jakarta:Literata Lintas Media.
Riswan dan Yolanda.Maret 2014.Jurnal Akuntansi dan Keuangan.Vol 5 No 1,Hal 93-121.Lampung.
UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Peraturan Bupati Subang Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Subang.
Peraturan Bupati Subang Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Subang .
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah.