Implementasi Kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif Pada UMKM Olahan Kayu di Kabupaten Subang
DOI:
https://doi.org/10.37950/wpaj.v3i1.1080Keywords:
Implementasi, Ekonomi KreatifAbstract
Abstrak
Pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Badan Pusat Statistik (2020) menyatakan ada 4 hal yang masih harus dibenahi untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif antaralain pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia belum merata. jumlah usaha kecil menengah (UKM) di bidang industri hasil hutan di Kabupaten Subang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif Pada UMKM Olahan Kayu di Kabupaten Subang. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif . Adapun informan dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan penelitian ini, diantaranya Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Subang,k epala/ Staff Seksi Manajemen Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kepala/ Staff Seksi Pemberdayaan dan Pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Petugas Lapangan dan Pemilik UMKM Olahan KayuLokasi yang dijadikan objek penelitian yaitu Kabupaten Subang locusnya di Kantor UMKM dan Koperasi Kabupaten Subang yang beralamat di Jalan KS Tubun Subang, Adapun penelitian ini akan direncanakan pada bulan januari 2021 sampai dengan Februari 2021. Berdasarkan pemaparan diatas maka Implementasi Kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif Pada UMKM Olahan Kayu di Kabupaten Subang belum optimal, dengan memperhatikan dimensi-dimensi Implementasi Kebijakan karena Pada Dimensi Sumberdaya, jumlah staff yang dirasa kurang proporsional dengan wilayah kerja, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Subang memiliki keterbatasan anggaran walaupun Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Subang selalu memeliki ketersediaan perlengakapan kantor.
Kata Kunci : Implementasi, Ekonomi Kreatif
Abstract
Creative economy development to advance publik welfare as mandated in the 1945 Constitution of the Republik of Indonesia; Indonesia's Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) contribute greatly to gross domestic product (GDP). The Central Statistics Agency (2020) states that there are 4 things that still need to be addressed to increase the potential for the creative economy, including the uneven growth of the creative economy in Indonesia. The number of small and medium enterprises (UKM) in the forest product industry in Subang Regency has increased every year. This study aims to determine the Implementation of Creative Economy Development Policies in Wood Processed MSMEs in Subang Regency. In this study using qualitative methods. The informants in this study were parties related to this research, including the Head of the Micro, Small and Medium Enterprises Division of the Cooperative Office, SME Industry and Trade in Subang Regency, the head / staff of the Management Section of Micro, Small and Medium Enterprises, Head / Staff of the Section for Empowerment and Development of Micro, Small and Medium Enterprises, Field Officers and Owners of Wood Processed UMKM. Based on the explanation above, the implementation of the Creative Economy Development Policy at Timber Processed MSMEs in Subang Regency has not been optimal, taking into account the dimensions of Policy Implementation because in the Resource Dimension, the number of staff is deemed not proportional to the work area, the Office of Cooperatives, MSMEs, Industry and Trade District Subang has budget constraints even though the Office of Cooperatives, SMEs, Industry and Trade of Subang Regency always has the availability of office equipment,
Keywords: Implementation, Creative Economy
References
Agustino, Leo, 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik, Bandung: penerbit Alfabeta.
Arni Muhamad. Komunikasi Organisasi. 2004. Bumi Aksara: Jakarta
Calvin S. Hall& Lindzey, 2005, Teori-Teori Sifat dan Behavioristik (Yogyakarta: Kanasius
Chatab Nevizond. 2009.Mengawal Pilihan Rancangan Organisasi. Bandung:alfabeta.
Creswell, John W , 2010, Research design Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif, dan Mixed, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.
Dedi Mulyana. 2005. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya,
Dipohusodo Istimawan.1996. Manajemen Proyek Dan Konstruksi. Yogyakarta: KANISIUS.
Dwijowijoto, Riant Nugroho, 2003, Kebijakan Publik : Formuladi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta : PenerbitbGramedia.
Dye, Thomas R. 2002, Publik Administration( Alih Bahasa Slamet). Jakarta : Aksara Baru.
Edward III, George C 1980. Implementing Publik Policy.Washington Congressional Quarterly Press.
Howard S Friedman, Miriam W Shucstask, Kepribadian Teori Klasik dan Modern, (Jakarta : Penerbit Erlangga 2000),
Husen Abrar. 2009. Manajemen Proyek. Yogyakarta : Andi Offset.
Kuntjojo, 2009, Diktat Pendidikan Bimbingan Konseling, Universitas Nusantara PGRI Kediri,
Kusdi, 2009. Teori orgnisasi dan administrasi. Jakarta: Salemba Humanika,
Makmur Syarif. 2008. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Efektifitas Organisasi Kajian Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Pasolong Harbani, 2007, Teori administrasi Publik, Bandung : Penerbit Alfabeta.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan daerah Kabupaten Subang No. 4 tahun 2010 Te
Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 Tentang Penataan dan pembinaan Pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
R. Wayne Pace dan Don F. Faules. 2001. Komunikasi Organisasi: Strategi Meingkatkan Kinerja Perusahaan. Remaja Rosdakarya: Bandung
Reksohadiprodjo Sukanto, Hani Handoko.1999. Organisasi Perusahaan Teori Struktur Dan Perilaku. Yogyakarta: BPFE.
Ricky W. Griffin, 2003. Manajemen Jakarta: erlangga
Subarsono, AG, 2008, Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Tachjan,2008, Implementasi Kebijakan Publik, Bandung : Aipi.
Umam Khaerul.2011. Manajemen Organisasi. Bandung: Pustaka Setia.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
W. Griffin Ricky. 2003.Manajemen. Jakarta : Erlangga.