EFEKTIVITAS PROGRAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS CIKALAPA KECAMATAN SUBANG KABUPATEN SUBANG
DOI:
https://doi.org/10.37950/wpaj.v6i1.2051Keywords:
Effectiveness, Program, Acceleration of Stunting ReductionAbstract
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Program Percepatan Penurunan Stungting di Puskesmas Cikalapa Kecamatan Subang Kabupaten Subang. Teori yang dipakai sebagai pendekatan terhadap masalah penelitian ini adalah teori Efektivitas Program menurut Budiani (2009:53) yang terdiri atas dimensi ketepatan Sasaran Program, Sosialisasi Program, Pencapaian Tujuan Program Dan Pemantauan Program. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kulitatif. Program percepatan penurunan stunting di Puskesmas Cikalapa Kecamatan Subang Kabupaten Subang belum Efektif. Hal ini dapat dilihat dari dimensi Pencapaian Tujuan Program belum ada kesesuaian dengan target yang sudah di tentukan untuk menurunkan prevalensi stunting. Dan dapat dilihat dari Dimensi Pemantauan Program yaitu dalam memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, outfut, dan target strategi percepatan penurunan stunting, dalam memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan Program dan dalam memberikan rekomendasi untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan Penurunan Stunting.
Kata kunci : Efektivitas, Program, Percepatan Penurunan Stunting
Abstract
This study aims to determine the effectiveness of the Stunging Reduction Acceleration Program in Subang District Subang district. The theory used as an approach to this research problem is the theory of Program Effectiveness according to Budiani (2009:53) which consists of the dimensions of Program Target Accuracy, Program Socialization, Program Objective Achievement and Program Monitoring. The program to accelerate the decline of stunting in the Puskesmas Cikalapa Subang district district has not been effective. This can be seen from the achievement dimension of the Program Objective, which is not in line with the target set to reduce the prevalence of stunting, and can be viewed from the Program Monitoring Dimension in providing assessment of the suitability of the activities, outputs, and targets of the stunting reduction strategy, in providing feedback on the progress of the program implementation and in making recommendations for achieving the successful implementation of the Stunting Reduction.
Keywords: Effectiveness, Program, Acceleration of Stunting Reduction
References
Azwar, Azrul. 2006. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta: Binarupa Aksara
Cakrawati, Dewi dan Mustika NH. 2012. Bahan Pangan, Gizi dan Kesehatan. Alfabeta. Bandung.
Campbell, J.P (1989), Teori Efektivitas, dalam Richard M: Efektivitas Organisasi 2005 Bandung: Erlangga.
Creswell, J. W. (2010). Research design: pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed. Yogjakarta: PT Pustaka Pelajar.
Emerson dikutip dari Handayaningrat, Soewarno. 1990. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: CV. Haji Masagung
Gibson, James, L., (1985), Organisasi, Perilaku, Struktur dan Proses, Edisi ke-5. Cetakan ke-3. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011.
Makmur. (2015 : 8-9). Efektifitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung : Refika Aditama. Manalu, Anindita Virginia. 2016
Moekijat (2004), dikutip dalam Mulyadi. (2016). Sistem Informasi. Jakarta: Salemba Empat
Streers, M. Richard. (1985). Efektifitas Organisasi: Jakarta. Erlangga.
Terry, dikutip dalam Wanardi, Lupiyoadi, Rambat dan A. Hamdani, 2006. Manajemen Pemasaran. Jakarta : Salemba Empat
Tjokroamidjojo Bintoro 1984 , Pengantar Administrasi pembangunan, LP3ES, Jakarta, 2001.
Budiani, dalam Fatmala, Reski, and Fakhri Kahar. "Efektivitas Program Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Di Puskesmas Libureng Kabupaten Bone." Birokrat: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 8.2 (2019): 23-36.
Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Peraturan Presiden Nomor 42/2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.
Peraturan menteri kesehatan No 23 tahun 2014 Tentang Upaya Perbaikan Gizi.