Inovasi Pelayanan Jemput Bola dalam PerekamanKTP-El di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang
DOI:
https://doi.org/10.37950/wpaj.v7i1.2142Keywords:
KTP-el, inovasi, pelayanan, publik, penjebolAbstract
Abstrak
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau yang biasa disebut sebagai KTP-el adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. KTP-el tidak hanya menjadi bukti identitas tetapi juga menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan publik sehingga kepemilikan KTP-el menjadi penting bagi seluruh masyarakat. Namun, fasilitas pelayanan administrasi kependudukan yang tidak merata di setiap daerah menyebabkan pelayanan pembuatan KTP-el ini menjadi terhambat khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pelayanan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang kemudian mengembangkan inovasi Pelayanan Jemput Bola (Penjebol) sebagai solusi untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KTP-el. Selain menyasar masyarakat di daerah terpencil dan wilayah dengan keterbatasan instruktur, Penjebol juga menargetkan kelompok rentan, seperti lansia, orang yang sedang sakit, dan remaja yang baru memasuki usia wajib KTP-el. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Inovasi Pelayanan Jemput Bola dalam perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh dari adanya inovasi Pelayanan Jemput Bola (Penjebol) di Kabupaten Subang menunjukkan bahwa layanan ini berhasil mempermudah akses perekaman KTP-el bagi masyarakat. Namun, meski respon masyarakat terhadap inovasi Penjebol ini cukup positif, inovasi ini harus tetap dievaluasi sehingga dapat terus digunakan dalam jangka waktu panjang.
Kata kunci: KTP-el, inovasi, pelayanan, publik, penjebol
Â
Abstract
The Electronic Identity Card (KTP-el) is an official identity document that must be owned by every Indonesian citizen who is at least 17 years old, married, or has been married. The KTP-el not only serves as proof of identity but is also a requirement for accessing various public services, making ownership of a KTP-el essential for all citizens. However, uneven distribution of administration public services in each region hinders the issuance of KTP-el, especially for those living far from public service offices. Population and Civil Registry Office of Subang Regency subsequently developed an innovation called "Pelayanan Jemput Bola" or Penjebol as a solution to increase KTP-el ownership coverage. In addition to targeting people in remote areas and regions with limited access to instructors, Penjebol also focuses on vulnerable groups, such as the elderly, individuals who are ill, and young people who have just reached the mandatory age for KTP-el. This research aims to analyze the innovation of Pelayanan Jemput Bola or Penjebol in KTP-el recording at the Population and Civil Registry Office of Subang Regency. The data analysis techniques used include data reduction, data presentation, and drawing conclusions. Research findings from the Penjebol innovation in Subang Regency indicate that this service successfully facilitates KTP-el recording access for the community. Although the public's response to the Penjebol is fairly positive, it must continue to be evaluated to ensure its long-term sustainability.
Keywords:Â KTP-el, innovation, penjebol, public, service
References
Dwiyanto, A. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada Univ. Press.
Ellitan, & Anatan L. (2009). Manajemen Inovasi Transformasi Menuju Organisasi Kelas Dunia. Bandung: Alfabeta.
Fontana, A. (2011). Manajemen Inovasi dan Penciptaan Nilai. Jakarta: Cipta Inovasi Sejahtera.
Pasolong, H. (2019). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Ratminto, & Winarsih, A. S. (2007). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Samsara, L. (2013). Inovasi Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi (Studi Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Surat Perjalanan Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya). Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik, 1(1), 6–15.
Sari, P., & Agustini, M. (2014). Inovasi Pelayanan Publik Di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (Bpmpt) Kabupaten Kubu Raya (Public Services Innovation in Regional Board of Investment and Integrated Services (Bpmpt) At Kubu Raya Regency). Jurnal Borneo Administrator, 10(2). doi:10.24258/jba.v10i2.174
Sinambela, L. P. (2010). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Penelitian Kuantitatif penelitian kualitatif R dan D. Bandung: Alfabeta.
Sutarno. (2012). Serba Serbi Manajemen Bisnis. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Syafiie, I. K. (2016). Sistem administrasi negara Republik Indonesia (SANRI). Jakarta: Bumi Aksara.
Suwarno, Y. (2008). Inovasi di Sektor Publik. Jakarta: STIA-LAN Press.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital
Peraturan Bupati Subang Nomor 19 Tahun 2022 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang Nomor OT.01.03/KEP.941/DISDUKCAPIL/2022 tentang Penetapan Jenis-jenis Inovasi Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Silvi Aulia, Lingga Ramadanti, Nurchanisa Sukirman, Sadila Yuniar, Wanty Syahwila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


