Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Berbasis Online pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang
DOI:
https://doi.org/10.37950/whz4fs53Keywords:
kebijakan publik, Implementasi Kebijakan, imb, online, subang, DPMPTSPAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berbasis online pada DPMPTSP Kabupaten Subang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan menggunakan teori implementasi kebijakan dari George C. Edward III yang mencakup empat variabel: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi antara pembuat kebijakan dan pelaksana berjalan cukup efektif, namun sosialisasi kepada masyarakat masih kurang merata. Dalam hal sumber daya, keterbatasan anggaran dan teknologi menghambat optimalisasi pelayanan, meskipun sumber daya manusia berusaha memberikan pelayanan terbaik. Disposisi para pelaksana kebijakan sudah sesuai prosedur, namun peningkatan kinerja tetap diperlukan untuk efisiensi yang lebih baik. Struktur birokrasi juga telah sesuai dengan standar operasional, meski demikian, masih terdapat kendala terkait pembagian tanggung jawab. Kesimpulannya, implementasi kebijakan IMB berbasis online di Kabupaten Subang masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai efektivitas yang lebih tinggi.
Â
References
Agustino, Leo. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung. (Alfabeta.2016)
Amiruddin dan Zainal Asikin, pengantar metode penelitian hukum, (Jakarta: Raja Pers, 2014).
Andrian Sutedi., Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
Dian Ariestadi, Teknik Struktur Bangunan, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, 2008).
Dinda Keumala, dan setiyono, Tanah dan Bangunan, cet. I, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2009).
Heinz Frick, Ilmu Kontruksi Bangunan 1, (Yogyakarta: kanisius, 1980).
Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Husni Thamrin, Hukum Pelayanan Publik Diindonesia, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013).
Jacobus Ranjabar, Perubahan Sosial, (Bandung: Alfabeta, 2017).
Juniarso Ridwan, Achmad Sodik sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan Publik, (Bandung; Penerbit Nuansa Cendekia, 2014).
Muhammad Sadi Is, Pengantar ilmu hukum , (Jakarta: Kencana, 2015).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008).
Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Rajawali Pers, 2006). Saul M. Katz, Modernisasi Administrasi Untuk Pembangunan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992).
Soerjono Soekanto, pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 1986).
Sugiono, metode penelitian administrasi, (Bandung: Alfabeta,2017).
Supriadi, Hukum Agraria, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Tim pelaksanaan pusat kegiatan PISEW, Petunjuk Konstruksi Bangunan Sederhana, (Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, 2020).
Zaenal Asyhadie, Hukum Bisnis, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).


