Kebijakan Informasi Pasar Kerja di Kabupaten Subang
DOI:
https://doi.org/10.37950/wpaj.v7i2.2533Abstract
Abstract
Job market information (IPK) is one of the needs of the community, especially the workforce, in obtaining job opportunities. Public accessibility to this information is crucial, and the government plays a key role in facilitating this policy. This research focuses on the social and economic conditions of the community, which are crucial elements in supporting the implementation of labor market information policies. The results indicate that labor market information has not been able to reduce the unemployment rate in Subang Regency, as evidenced by the highly fluctuating unemployment figures. The government is working to provide the Subang Job Center platform, hoping to increase community participation in the workforce, although this information requires specific education and skills. The government acts as a facilitator between the community and the business world, ensuring the clarity of the information provided. Consistency of information provided by implementers to the public is also key to the success of labor market information policies. Educational support can also influence the types of job openings available. However, the relatively high poverty rate is also an equally important factor in labor force participation in Subang Regency.
Keywords: policy implementation, labor job market information
Abstrak
Informasi pasar kerja (IPK) merupakan salah satu kebutuhan dari masyarakat terutama angkatan kerja dalam memperoleh kesempatan kerja. Tentunya aksesibilitas masyarakat terhadap informasi tersebut menjadi hal penting dan pemerintah menjadi salah fasilitator dalam kebijakan tersebut. Penelitian ini berfokus pada kondisi sosial, ekonomi masyarakat yang menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung terwujudnya kebijakan informasi pasar kerja. Hasil penelitian menunjukan bahwa informasi pasar kerja belum dapat menurunkan tingkat pengangguran di Kabupaten Subang, terlihat dari jumlah pengangguran yang sangat fluktuatif. Pemerintah berupaya dengan menyediakan flatform Subang Job center diharapkan partisipasi masyarakat dalam angkatan kerja semakin meningkat, walaupun informasi tersebut mempunyai kriteria pendidikan dan keahlian tertentu. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator antara masyarakat dengan dunia usaha, sehingga pemerintah juga memastikan informasi yang disampaikan benar-benar jelas. Konsistensi informasi yang disampaikan oleh pelaksana kepada masyarakat juga menjadi kunci dalam keberhasilan kebijakan informasi pasar kerja. Daya dukung tingkat pendidikan juga dapat menjangkau jenis lowongan pekerjaan yang dapat disediakan. Namun tingkat kemiskinan yang cukup tinggi juga menjadi salah satu faktor yang tidak kalah pentingnya dalam partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Subang
Kata Kunci: implementasi kebijakan, informasi pasar kerja
References
da Paixão Soares Pereira, A., & Hakim, A. (2015). IMPLEMENTASI PROGRAM SISTEM INFORMASI PASAR TENAGA KERJA (SISTEMA INFORMASAUN MERKADU TRABALHU). 4(2), 262. www.publikasi.unitri.ac.id
Ervanto, R. A., Tahir, I., & Lambelanova, R. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN BEKASI. 1(2), 338–355. https://bekasisociety.com/2020/12/16/
Hafni Sahir, S. (2022). Metodologi Penelitian. KBM Indonesia. www.penerbitbukumurah.com
Khan, S., & Zubakhrum Tjenreng, M. B. (2023). Implementasi Kebijakan Bogor Kerja dalam Pelayanan Ketenagakerjaan di Kota Bogor. Jurnal Inovasi Global, 3(9). https://jig.rivierapublishing.id/index.php/rv/index
Muhyiddin, M., Putra, F., Suryono, I. L., Yanwar, Y., Warsida, R. Y., & Yani, R. A. A. (2022). Program Kartu Prakerja: Konsepsi dan Implementasi Kebijakan Welfare-to-work di Masa Pandemi Covid-19. Bappenas Working Papers, 5(1), 1–17. https://doi.org/10.47266/bwp.v5i1.123
Trimawarni, A., Aviani, N., Listiana, Y. D., & Pontianak, P. N. (2024). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI BURSA KERJA ONLINE DI KOTA PONTIANAK IMPLEMENTATION OF THE INFORMATION TRANSPARENCY POLICY IN THE ONLINE JOB MARKET IN PONTIANAK CITY. 29(2).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Perda Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 344 Tahun 2022 mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Subang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zaenal Hirawan, Dini Rizki Fitriani, Hera Haniati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


