Implementasi Kebijakan Progran Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Cigadung Kabupaten Subang
DOI:
https://doi.org/10.37950/wpaj.v1i1.737Keywords:
Implementasi Kebijakan, Program Keluarga Harapan (PKH)Abstract
Hasil penelitiannya menunjukan Implementasi PKH di Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang belum optimal. Hal ini berarti masih banyak yang harus diperhatikan dan ditingkatkan dalam mekanisme maupun prosedur yang ada, dilihat dari proses kegiatan perrtemuan awal, validasi, pembentukan kelompok, pemuhtahiran data, verifikasi komitmen peserta dan penyaluran bantuan sesuai dengan ketentuan. Kemudian beberapa faktor pendukung dalam implementasi program PKH dukungan kelembagaan PKH yang telah berjalan efektif, semangat dan atusias KPM dalam menjalani Program, PKH memiliki kejelasan isi yang memudahkan pendamping dan KPM dalam menjalankan program, Lembaga bayar menyalurkan dana bantuan tepat jumlah dan tepat waktu. Faktor penghambat implementasi PKH di Kelurahan Cigadung meliputi kendala sumber data yang kurang akurat, sering kali terjadi kecemburuan sosial antara KPM dan masyarakat setempat, rendahnya daya tangkap dari KPM berlatar belakang pendidikan (SD/SMP kurang memahami PKH dan dalam penggunaan dana PKH oleh KPM kerap digunakan diluar ketentuan. Untuk jangka panjang belum bisa merubah pola pikir dan perilaku RTSM secara siginifikan.
This research used theory of implementation approach of policy of Daniel Mazmanin and Paul Sabtier. This theory sees the variable in controlling the problem. Variable of ability of policy in structuring the implementation process accurately and variable from outside of policy that influence the implementation process. This research used descriptive methodology with qualitative approach. The data collecting was done by monitoring and interview thoroughly. The result of this research showed that the implementation of family of expectancy program in Cigadung District Subang Regency had many obstructions and had not been done well yet. The socialization had not thoroughly, so that it could not get supports from the stakeholder. There were still many poor families had not got the assistance of this program. The guidance had not done well yet. The use of financial support of this program was out of its function. For long-range, it could not change mindset and attitude of poor family significantly.
References
Agustino, Leo. 2006. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV Alfabeta.
Budi Winarno,MA. phD, 2012. Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus) Yogyakarta.
Harbani, Pasolong, 2016. Metode Penelitian Administrasi Publik, Alfabeta Bandung
Haughton, Jonathan dan Shahidur R.Khandker, Pedoman Tentang Kemiskinan Dan Ketimpangan, Jakarta: Salemba Empat,2012
Kementrian RI, Program Keluarga Harapan, 2016
Khosman, Ali, dkk, Indikator Kemiskinan dan Klarifikasi Orang Miskin, Jakarta Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2015
Peraturan Bupati Subang Nomor: 63 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Subang
Rusli, Budiman, 2013. Kebijakan Publik, (Membangun Pelayanan Publik yang Responsif) , cetakan pertama, penerbit Hakim Publishing Bandung.
Satipsi, Evi, 2017. Kapita Selekta Perencanaan, Implementasi, Evaluasi Program, Jilid 1, cetakan pertama, penerbit Deepublish Yogyakarta.
Setiawan, Guntur, 2004. Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan. Balai Pustaka,Jakarta.
Sugiyono, 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Cetakan ke 25, penerbit Alfabeta Bandung.
Sugiyono, 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif, Bandung:Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Permensos No.1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan
Peraturan Presiden No.63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tun
Widodo, Joko, Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik, Sidoarjo:Bayumedia Publishing,2006.