Efektifitas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala di Dinas Pehubungan Kabupaten Subang
DOI:
https://doi.org/10.37950/wpaj.v1i2.742Keywords:
Efektivitas, Pelayanan, Pengujian Kendaraan BermotorAbstract
Hasil penelitian menunjukan bahwa Efektivitas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala di Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dinilai belum efektif dikarenakan : 1) kondisi petugas pengujian kendaraan bermotor belum efektif hal ini dilihat dari belum adanya teknisi atau petugas yang bisa memperbaiki alat/mesin uji kendaraan. 2) partisipasi petugas pengujian kendaraan bermotor belum efektif hal ini dapat dilihat dari belum adanya rapat terbuka yang mengundang masyarakat dan seluruh stakeholder untuk menyampaikan aspirasinya. 3) kesamaan hak yang di berikan petugas pengujian kendaraan bermotor belum efektif hal ini dapat dilihat dari perbedaan hak yang didapat berdasarkan status sosial dan kedekatan pihak dalam.
The results showed that the effectiveness of the Periodic Motorized Vehicle Testing Service in the Subang District Transportation Office is considered not effective because : 1) The condition of the motor vehicle testing officer has not been effective as seen from the absence of a technician or an officer who can repair vehicle testing equipment / machines. 2) The participation of the motor vehicle testing officer is not yet effective, it can be seen from the absence of an open meeting that invites the public and all stakeholders to express their aspirations. 3) The equality of rights granted by motorized vehicle testing officers has not been effective yet, this can be seen from the difference in rights obtained based on social status and proximity of an insider.
References
Dr.Nuasa Putra, 2013, metode penelitian kualitatif manajemen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Georgopolousdan Tannembaum, 1985. Efektivitas Organisasi, Jakarta: Erlangga
Gibson, Jamaes L 2005. Transformasi Pelayanan Publik, Jakarta: Erlangga
Harbani Paslong, 2013, Teori Administrasi Publik, Bandung: Alfabeta Kasmir, 2005 etika kostumer servis, Jakarta : PT. Raja grafindo bersada
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.63/KEP/M.PAN/7/2003.
Margaretha, 2004 kualitas pelayanan dan aplikasi, Bandung: Mundur Maju
Martini dan Lubis, 1987, teori organisasi, Bandung : Ghalia Indonesia
Moelong Lexy, 2007, metode penelitian kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosada
Mukarom, Zaenal dan Muhibudin Wijaya Laksana, Manajemen Pelayanan Publik. Bandung : CV Pustaka Setia, 2015
Peraturan Mentri Perhubungan No. 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan orang
Peraturan Daerah Kabupaten Subang No.05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Richard M Steers, efektivitas organisasi (kaidah dan prilaku) Jakarta : Erlangga 1985 (jilid II)
Ridwan, Juniarso dan Sodik Sudrajat, achmad. 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa
Siagian S.P, 1982, manajemen modern, Jakarta : Gunung Agung
Sinambela, Poltak Lijan 2010, reformasi pelayanan publik teori kebijakan dan implementasi, Jakarta PT. Bumi Aksara
Scott M. Cutlip, 2009, effective public relations, Edisi Kesembilan, cetakan ke-3, PT. Dian Rakyat, Jakarta
Sudarwan Danim, 2012, motivasi kepemimpinan dan efetivitas kelompok, PT. Rineka Cipta Jakarta perkantoran Mitra Mataram
Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: CV. Alfabeta
The Liang Gie, 2002, ensiklopedia administrasi, Jakarta : PT. Gunung Agung
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan
Undang-undang Republik Indonesia pasal 1 nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.